Klaten – Serka Joko Sri Murningsih Babinsa Desa Duwet Koramil 22 Wonosari Kodim 0723 Klaten melaksanakan monitoring Hajatan Pernikahan warga binaan di Desa Duwet Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten, (22/5/2022)
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.
Dimasa Covid 19, tentunya acara pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid 19, dimana acara tersebut akan menimbulkan kerumunan.
Danramil 22 Wonosari Kapten Inf Luis Timur Riyanto dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa untuk mencegah penyebaran Covid 19 diwilayah Kecamatan Wonosari, Upaya untuk pencegahan tersebut diantaranya dengan monitoring hajatan harus sesuai prokes Covid 19.
"Untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Wonosari, Babinsa tetap memonitoring perkembangan Covid-19 Di Wilayah Binaan misalnya menghimbau dalam hajatan harus sesuai Prokes yang berlaku," tutur Danramil Wonosari.
Serka Joko Sri Murningsih Selaku Babinsa Desa Duwet menyampaikan bahwa pemantauan dalam pelaksanaan ijab qobul dan resepsi menerapkan protokol kesehatan.
"Terlihat adanya penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, adanya petugas pengukur suhu, semua yang hadir memakai masker, adanya jaga jarak dan tidak berjabat tangan menandakan warga menerapkan Protokol kesehatan," ungkap Serka Joko Sri Murningsih
Surono (52) selaku tuan rumah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Babinsa Wonosari yang telah hadir dan mengamankan kegiatan pernikahan, sehingga kegiatan dapat berjalan aman dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan. (Red)
Komentar
Posting Komentar